KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga
penyusunan makalah yang berjudul “AKUNTANSI PERPAJAKAN DAN KAITANNYA TERHADAP
LAPORAN KEUANGAN” dapat selesai dibuat. Makalah ini penulis susun guna memenuhi
tugas MASPRO pada Program Studi Akuntansi. Shalawat serta salam selalu
tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW dan semoga kita selalu berpegang
teguh pada sunnahnya Amiin...
Dalam penyusunan makalah ini
tentunya hambatan selalu mengiringi namun atas bantuan dan dorongan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini dan selesai
tepat pada waktunya. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih kepada berbagi
pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih terdapat
kekurangan, baik dalam kosakata ataupun isi dari keseluruhan makalah ini. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat dibutuhkan demi
penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah
pengetahuan pembaca.
Subang,
04 Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
JUDUL : AKUNTANSI PERPAJAKAN DAN
KAITANNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
KATA PENGANTAR ................................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................ iii
1.1 Latar
Belakang.................................................................................................. iii
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................................. iv
1.3 Tujuan................................................................................................................. iv
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................. 1
2.1 Dasar
– Dasar Perpajakan............................................................................... 1
2.2 Pengertian
Akuntansi Perpajakan.................................................................. 5
2.3 Prinsip
Akuntansi Perpajakan........................................................................ 5
2.4 Fungsi
Akuntansi Perpajakan......................................................................... 7
2.5 Peran
Akuntansi Perpajakan dalam Perusahaan.......................................... 9
2.6 Laporan Keuangan Komersial dan Laporan
Keuangan Fiskal................... 9
2.7 Hubungan antara Laporan Keuangan
Komersial dan Fiskal.................... 10
2.8 Perbedaan
Konsep Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal.................. 11
BAB
III PENUTUP..................................................................................................................... 13
3.1
Kesimpulan......................................................................................................... 13
3.2
Kritik dan Saran................................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................................. 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari hari kita sering mendengar
istilah akutansi dan pajak melalui media massa seperti koran televisi dan radio
maupun melaui orang orang di sekitar kita. Akuntansi merupakan suatu proses
pencatatan, pengklasifikasian, pengolahan, dan penyajian suatu data yang
berhubungan dengan keuangan sehingga dengan mudah dapat dimengerti oleh pihak
yang menggunakannya maupun yang melihatnya dalam suatu pengambilan keputusan. Sedangkan
pajak merupakan iuran wajib yang diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah
yang digunakan untuk pembangunan nasional dan memerlukan proses di dalam
pengolahan iuran tersebut. Akuntansi dan pajak itu saling berhubungan.
Akuntansi Perpajakan adalah salah satu bidang
akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak
terutang. Dengan adanya akuntansi perpajakan yang baik tentunya akan memberikan
dampak yang baik pula dalam sebuah instansi. Konsistensi dalam penerapan
akuntansi perpajakan dalam penyajian laporan keuangan instansi adalah sangat
penting, karena laporan keuangan tahunan instansi merupakan informasi keuangan
yang dipublikasikan kepada para stake holder. Ketidakkonsistenan penyajian akan
menyulitkan dan bahkan bisa menyesatkan dalam mengambil keputusan.
Secara sederhana Akuntansi Perpajakan dapat
didifinisikan sebagai Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat,
bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakansehubungan dengan transaksi
pada suatu instansi. Pada kesempatan ini pembahasan fokus pada perpajakan dalam
akuntansi dan menganalisa apakah kaitannya terhadap laporan keuangan suatu
instansi sudah sesuai dengan aturan yang telah ada.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai beberapa hal antara
lain :
1.
Apakah dasar-dasar perpajakan?
2.
Apakah pengertian dan tujuan dari
Akuntansi Perpajakan?
3.
Bagaimana Prinsip Akuntansi Perpajakan?
4.
Bagaimana peran Akuntansi Perpajakan
dalam perusahaan?
5.
Apa perbedaan laporan keungan komersial
dan fiskal?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusalan masalah diatas, maka tujuan
dari penyusunan makalah ini antara lain sebagai berikut :
1. Mengetahui
dan memahami tentang dasar-dasar perpajakan.
2. Mengetahui
dan memahami pengertian, tujuan dan prinsip akuntansi perpajakan.
3. Memahami
peran akuntansi perpajakan dalam perusahaan.
4. Mengetahui
dan memahami perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Dasar
- Dasar Perpajakan
2.1.1
Definisi Pajak
Menurut Undang-Undang No.16 Tahun
2009 tentang Perubahan Ke-empat atas Undang- Undang No.6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2008, pengertian pajak telah didefinisikan pada pasal 1 angka (1)
sebagai berikut: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro S.H. Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakkan untuk membayar pengeluaran umum.
2.1.2
Fungsi Pajak
Secara
umum pajak ada 2 fungsi pajak yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan Negara)
dan fungsi regularend (pengatur).
A. Fungsi
Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak
mempunyai fungsi budgetair , artinya pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan
uang sebanyak-banyaknya untuk kas Negara.
B. Fungsi
Regularend (Pengatur)
Pajak
mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi serta
mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
2.1.3
Jenis
Pajak
Terdapat
berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu pengelompokkan
menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya.
A.
Menurut Golongan
1. Pajak
Langsung, pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat
dilimpahkan atau dibebankan kepada orang atau pihak lain.
Contoh :Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak
Tidak Langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat
suatu kegiatan, peristiwa, perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak,
misalnya terjadi penyerahan barang dan jasa. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
B.
Menurut Sifat
1. Pajak
Subjektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak
atau pengenaan pajak yang memperhatikan subjeknya. Contoh: PPh
2. Pajak
Objektif, pajak yang pengenaanya memperhatikan objeknya baik berupa benda,
keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban
membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak)
maupun tempat tinggal. Contoh: PPN, PPnBM, PBB.
C.
Menurut Lembaga Pemungut
1. Pajak
Negara (Pusat), pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh : PPh, PPN, PPnBM.
2. Pajak
Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (Pajak Provinsi) maupun daerah
tingkst II (Pajak Kabupaten/Kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah masing-masing . Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Roko,
Pajak Hotel, Pajak Restoran dan sebagainya.
2.1.4
Tata
Cara Pemungutan Pajak
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas Stelsel
pajak, Asas pemungutan pajak, dan System pemungutan pajak.
A.
Stelsel Pajak
1. Stelsel
Nyata (Riil)
Stelsel
ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek sesungguhnya terjadi
(untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan). Oleh karena itu, pemungutan
pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah semua
penghasilan yang sesungguhnya dalam satu tahun pajak diketahui.
2. Stelsel
Anggapan (Fiktif)
Stelsel
ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggpan yang diatur
oleh Undang-undang. Contoh: penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan
penghasilan tahun sebelumnya, sehingga pajak yang terutang pada suatu tahun juga
dianggap sama dengan pajak terutang pada tahun sebelumnya.
3. Stelsel
Campuran
Stelsel
ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel
nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung
berdasarkan anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung
berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.
B.
Asas Pemungutan Pajak
1. Asas
Domisili (Asas Tempat Tinggal)
Asas
ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan
Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnnya baik penghasilan yang berasal
dari dalam maupun luar negeri .
2. Asas
Sumber
Asas
ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak penghasilan yang bersumber
di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
3. Asas
kebangsaan
Asas
ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu
Negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang
asing yang bukan kebangsaan Indonesia, tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
C.
Sistem Pemungutan Pajak
1. Official
Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan
aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap
tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakn yang berlaku.
2. Self
Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib
Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. With
Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.2
Pengertian
Akuntansi Pajak
Akuntansi Pajak
merupakan metode dan praktik akuntansi khusus untuk memenuhi ketentuan perpajakan,
termasuk penyusunan laporan keuangan fiskal dan pengisian Surat Pemberitahuan
Pajak (SPT) serta perencanaan dalam rangka mengefisienkan beban pajak (Tax
Planning).
2.3
Prinsip
Akuntansi Perpajakan
Prinsip Akuntansi yang diakui dalam akuntansi pajak
adalah:
1.
Kesatuan Usaha
Entitas dianggap sebagai kesatuan ekonomi yang
terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber entitas.
Ada pemisahan yang jelas antara entitas dengan para stake holder. Pasal 28 ayat
7 UU KUP, pada dasarnya pembukuan harus memisahkan harta dari Wajib Pajak.
2.
Kesinambungan
Suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus
melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan. Pasal 28 ayat 11 UU KUP, data
yang berkaitan dengan pembukuan Wajib Pajak harus disimpan di Indonesia paling
tidak dalam jangka waktu 10 Tahun.
3.
Harga Pertukaran yang Obyektif
Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai
uang. Transaksi antara penjual dan pembeli akan menghasilkan harga pertukaran,
yang oleh penjual disebut harga jual dan oleh pembeli disebut harga perolehan
(Cost). Harga Pertukaran yang obyektif/wajar:
a.
Tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa
b.
Dapat diuji oleh pihak-pihak yang independen
c.
Tidak terdapat transfer pricing.
d.
Tidak ada mark-up. Tidak ada KKN, dan sebagainya
Berdasar Pasal 18 ayat 3 UU PPh ditentukan bahwa
Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan hutang sebagai kodal untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP
lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman.
4.
Konsisten
Penggunaan metode dalam pembukuan tidak boleh
berubah-ubah. Berdasarkan Pasal 28 ayat 5 UU KUP, pembukuan diselenggarakan
dengan prinsip atau asas konsisten, artinya apabila WP telah memilih salah satu
metode pembukuan maupun dalam perhitungannya, metode tersebut harus diikuti
setiap tahunnya secara konsisten, misalnya penentuan tahun buku, metode
penyusutan, metode penilaian persediaan dan pengakuan nilai kurs valuta asing
menggunakan kurs tetap atau kurs tengah Bank Indonesia. Berdasarkan pasal 28
ayat 8 UU KUP, ditetapkan setiap adanya perubahan dalam prinsip maupun metode
penghitungan dalam pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jendral Pajak,
untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tentang ada tidaknya obyek pajak
yang timbul akibat adanya perubahan tersebut.
5.
Konservatif
Kemungkinan rugi (belum direalisasi, masih merupakan
tafsiran) sudah diakui sebagai kerugian, dengan cara membentuk penyisihan atau
cadangan. Sementara itu, kemungkinan laba yang tibul tidak diakui. Pasal 9 ayat
1 © UU PPh, dimana WP tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan (penyisihan).
2.3 Fungsi Akuntansi Perpajakan
Fungsi Akuntansi Perpajakan adalah mengelola data kuantitatif
untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan, yang
kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. Oleh sebab
itu, maka akuntansi harus memenuhi tujuan kualitatif. Adapun tujuan kualitatif
akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
1.
Relevan
Laporan Keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi
pajak harus relevan antara data yang dimiliki WP dengan adanya kewajiban
ataupun yang timbul dalam kaitannya dengan perpajakan. Berdasarkan pasal 28
ayat 9, catatan termasuk laporan keuangan yang dihasilkandapat dipergunakan
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dan besarnya pajak yang
terhutang.
2.
Dapat Dimengerti
Laporan Keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi
pajak harus dapat dimengerti, baik oleh WP maupun pihak lain termasuk oleh
fiscus Berdasarkan pasal 28 ayat 4, pembukuan diselenggarakan dengan
menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah, dengan
menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan, mengandung arti
agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dimengerti.
3.
Daya Uji
Laporan keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi
pajak harus mempunyai daya uji, perhitungan yang dilakukan oleh WP akan
menghasilkan angka yang sama apabila dilakukan oleh pihak lain termasuk oleh
fiscus. Pasal 28 ayat 9 UU KUP bahwa catatan yang dipergunakan untuk menghitung
penghasilan kena pajak, yang dilakukan oleh WP akan menghasilkan angka yang
sama apabila dihitung oleh pihak lain, termasuk oleh fiscus.
4.
Netral
Laporan keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi
pajak harus netral, tidak memihak kepada WP dan juga tidak memihak kepada pihak
lain termasuk pihak negara (pihak yang sangat berkaitan dengan penerimaan
perpajakan). Pasal 28 ayat 3 UU KUP, pembukuan yang dilakukan oleh WP harus
berdasarkan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.
5.
Tepat Waktu
Laporan keuangan yang disajikan dalam akuntansi
pajak harus tepat waktu, sesuai dengan tahun takwim atau tahun buku yang
dipergunakan oleh WP. Pasal 1 ayat 7 UU PPh, Laporan keuangan WP dibuat
berdasarkan tahun takwim atau tahun buku.
6.
Daya Banding
Laporan keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi
pajak harus memiliki daya banding, terutama dengan peraturan perpajakan.
Penjelasan pasal 28 ayat 7 UU KUP, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara
atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, seperti Standar Akuntansi keuangan
(SAK), atau berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
7.
Lengkap
Laporan keuangan yang disajikan dalam akuntansi
pajak harus lengkap, tidak terdapat data yang tidak terakumulasi dalam laporan
keuangan.Pasal 28 ayat 7 UU KUP, pembukuan sekurang-kurangnya memuat catatan
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta pembelian dan penjualan.
1. Memberikan
membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2. Memberikan analisa dan prediksi
mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang
3. Dapat menerapkan perlakuan akuntansi
atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan
(pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial
maupun laporan fiskal perusahaan.
2.6
Laporan Keuangan Komersial dan
Laporan Keuangan Fiskal
Laporan Keuangan Komersial adalah
laporan yang disusun dengan prinsip akuntansi bersifat netral atau tidak
memihak. Seadangkan Laporan Keuanagan Fiskal adalah laporan keuangan yang
disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk kepentingan
penghitungan pajak.
Hal - hal yang perlu tercakup dalam
laporan keuangan fiskal terdiri dari:
1. Neraca fiskal;
2.
Perhitungan
laba rugi dan perubahan laba yang ditahan;
3. Penjelasan laporan keuangan fiskal;
4. Rekonsiliasi laporan keuangan
komersial dan laporan keuangan fiskal;
5. Ikhtisar kewajiban pajak.
2.7
Hubungan antara Laporan Keuangan
Komersial dan Fiskal
Laporan keuangan komersial dan
laporan keuanagan fiskal memiliki peraturan atau prinsip masing – masing dalam
menentukan biaya. Jika laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan untuk memberikan informaasi mengenai kinerja perusahaan
dalam jangka waktu tertentu, maka laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan
peraturan pajak yang digunakan untuk menetukan besarnya pajak yang harus
dibayar perusahaan sehingga terjadi perbedaan antara laporan keuangan komersial
dan laporan keuangan fiskal.
Untuk mencocokan perbedaan yang
terdapat dalam laporan keuangan komersial dan fiskal mala perlu dilakukan
rekonsiliasi fiskal/koreksi fiskal. Secara umum ada dua cara untuk menyusun
laporan keuangan fiskal.
Pertama, pendekatan terpisah
(separated approach) dimana wajib pajak membukukan segala transaksi atau
informasi berdasarkan prinsip pajak untuk penghitungan PPh terutang dan
berdasarkan prinsip akuntansi untuk keperluan komersial. Tapi pendekatan ini
sangat jarang digunakan karena memakan banyak biaya dan tenaga.
Sebagian besar wajib pajak memilih
pendekatan kedua, Extra-compatible approach dimana wajib pajak membukukan semua
transaksi atau informasi hanya berdasarkan prinsip akuntansi, kemudian pada
akhir tahun wajib pajak melakukan koreksi terhadap laporan keuangan komersial
tersebut agar sesuai dengan Undang - Undang Pajak Penghasilan yang dapat
digunakan untuk menghitung besarnya PPh terutang. Jadi laporan keuangan
komersial terkait erat dengan laporan keuangan fiskal karena laporan keuangan
komersial digunakan oleh wajib pajak sebagai dasar melakukan rekonsiliasi
fiskal untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal.
2.8 Perbedaan Konsep Laporan Keuangan
Komersial dan Fiskal
1.Perbedaan
Waktu
Perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat
perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Hal ini berakibat adanya penundaan
pengakuan. Contoh: Penyusutan aset
tetap dengan masa/umur ekonomis 10 tahun, tetapi menurut perpajakan hanya
terbatas 4 tahun karena masuk dalam Kelompok I, sehingga alokasi beban
penyusutan dalam kurun waktu yang berbeda pula.
Yang
dapat menimbulkan beda waktu adl perbedaan metode pengakuan terhadap:
1.
Piutang usaha
2.
Efek
3.
Persediaan
4.
Tagihan/utang dalam valuta asing
5.
Harta berwujud dan tidak berwujud
6.
Penyertaan saham
7.
Biaya pendirian dan perluasan usaha
8.
Biaya sebelum produksi komersial
9.
Biaya dibayar dimuka jangka panjang
10.Selisih
kurs
11.Pencadangan
kewajiban bersyarat/cadangan lain
12.Pengakuan
penghasilan & biaya atas proyek jangka
panjang
13.Hak
penambangan dan Hak Pengusaha Hutan
2.
Perbedaan Tetap/Permanen
Perbedaan pengakuan suatu penghasilan atau biaya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan prinsip
akuntansi yang sifatnya permanen. Suatu penghasilan atau biaya tidak akan
diakui untuk selamanya dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak (taxable
income). Contoh: Pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito memang secara
akuntansi komersial akan masuk sebagai penghasilan, tetapi aturan perpajakan
tidak masuk dalam penghasilan kena pajak diterapkan dengan tarif pajak pasal 17
UU PPh karena pengenaan pajak atas bunga deposito bersifat final. Demikian
halnya dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan. Yang termasuk beda tetap:
1.
Pemberian kenikmatan atau natura
2.
Biaya jamuan tamu
3.
Sumbangan
4.
Rugi penarikan harta tetap dari pemakaian
5.
PPh pasal 26 atas royalti yang ditanggung oleh
pemberi hasil
6.
Hibah dan warisan
7. Bunga dan dividen
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Akuntansi
adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan
menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan
sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti
untuk pengambilan suatu keputusan.
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakkan untuk membayar pengeluaran umum.
Akuntansi
Pajak merupakan metode dan praktik akuntansi khusus untuk memenuhi ketentuan
perpajakan, termasuk penyusunan laporan keuangan fiskal dan pengisian Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT) serta perencanaan dalam rangka mengefisienkan beban
pajak (Tax Planning).
Dalam
sebuah perusahaan pastinya akan membuat laporan keuangan komersial yang mengacu
pada Standar Akuntansi Keuangan namun menurut undang-undang perpajakan tidak
sema pendapatan dan beban itu masuk ke laporan keuangan fiskal. Maka antara
laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal itu memiliki perbedaan
yaitu perbedaan waktu dan perbedaan tetap. Namun kedua laporan tersebut juga
memiliki hubungan yang erat yang dapat mempermudah akuntan melaporkan
pemungutan pajak seuatu perusahaan.
3.2
Kritik
dan Saran
Dengan
adanya perbedaan antara laporan akuntansi keuangan dan laporan akuntansi
perpajakan itu bisa menjadi celah untuk perusahaan memperkecil penghasilan agar
pajak yang dibayar tidak terlalu besar. Dengan begitu pemerintah harus lebih memperketat undang – undang
perpajakan agar tidak terjadi manipulasi data keuangan. Sebagai Wajib Pajak
(Pribadi/Badan) kita harus bangga bisa membayar pajak karena dengan membayar
pajak kita ikut memajukan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/laporan-keuangan-komersial-dan-fiskal.pdf
Siti Resmi.2014.Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi
8.Jakarta.Salemba Empat.
Sebagai pengguna smartphone android pastinya anda akan selalu ketagihan dengan fitur-fitur aplikasi maupun game yang tersedia di Google Play Store. Banyaknya aplikasi yang tersedia membuat penggunanya ingin selalu mengunduh semua yang disajikan di Play Store
BalasHapusCara Memindahkan Saldo Google Play ke Pulsa Ufa Bunga SMartphone
Casino Hotel Casino and Gila River Hotels, Bally's
BalasHapusFind 아산 출장샵 Casino Hotel Casino and 포항 출장샵 Gila River Hotels, 사천 출장안마 Bally's locations, 상주 출장마사지 rates, amenities: expert Bally's research, only at Hotel and Travel Index. 양산 출장안마